Mahasiswa KUKERTA Se Kecamatan Kuantan Hilir melakukan Sosialisasi Hukum Pidana dan Perdata
Sosialisasi Hukum ini bekerja sama dengan mahasiswa lainnya Se Kecamatan Kuantan Hilir yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuantan Hilir. Sosialisasi ini dilakukan dengan melihat tingkat kenakalan remaja hingga pelanggaran peraturan yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Siswa SMA adalah siswa yang dalam masa pencarian jati diri dan menginginkan kebebasan dalam berpakaian, bersosialisasi hingga berpendapat. Rentang umur siswa SMA adalah rentang umur peralihan dari pencarian jati diri hingga akan menuju kepada sikap pendewasaan dari segi pemikiran dan perbuatan. Oleh sebab itu, mahasiswa menganggap hal ini sebuah hal penting yang perlu di sampaikan pada mahasiswa tingkat SMA yang sebentar lagi akan memiliki kartu identitas diri secara pribadi termasuk juga surat-surat lainnya setelah menginjak umur 17 tahun.
Siswa SMA sudah sepatutnya menjadi pihak yang mulai paham terkait hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum perdata dan hukum pidana yang dapat menjerat apabila melakukan sebuah kesalahan hingga pelanggaran. Dalam sosialisasi ini, diberikan informasi hukum-hukum yang ada tersebut dan kesalahan atau pelanggaran apa saja yang menyebabkan hukum itu dibuat. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi hukum ini mahasiswa berharap siswa dari SMA Negeri 1 Kuantan Hilir dapat mulai memahami dan menghindari perilaku-perilaku yang dapat menyebabkan siswa mendapatkan hukuman dari Pemerintah RI.
Sosialisasi Hukum ini bekerja sama dengan mahasiswa lainnya Se Kecamatan Kuantan Hilir yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuantan Hilir. Sosialisasi ini dilakukan dengan melihat tingkat kenakalan remaja hingga pelanggaran peraturan yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Siswa SMA adalah siswa yang dalam masa pencarian jati diri dan menginginkan kebebasan dalam berpakaian, bersosialisasi hingga berpendapat. Rentang umur siswa SMA adalah rentang umur peralihan dari pencarian jati diri hingga akan menuju kepada sikap pendewasaan dari segi pemikiran dan perbuatan. Oleh sebab itu, mahasiswa menganggap hal ini sebuah hal penting yang perlu di sampaikan pada mahasiswa tingkat SMA yang sebentar lagi akan memiliki kartu identitas diri secara pribadi termasuk juga surat-surat lainnya setelah menginjak umur 17 tahun.
Siswa SMA sudah sepatutnya menjadi pihak yang mulai paham terkait hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum perdata dan hukum pidana yang dapat menjerat apabila melakukan sebuah kesalahan hingga pelanggaran. Dalam sosialisasi ini, diberikan informasi hukum-hukum yang ada tersebut dan kesalahan atau pelanggaran apa saja yang menyebabkan hukum itu dibuat. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi hukum ini mahasiswa berharap siswa dari SMA Negeri 1 Kuantan Hilir dapat mulai memahami dan menghindari perilaku-perilaku yang dapat menyebabkan siswa mendapatkan hukuman dari Pemerintah RI.
- Lokasi : Aula SMA Negeri 1 Kecamatan Kuantan Hilir
- Pelaksanaan Pengerjaan :
1. Persiapan Kegiatan : 01 Agustus 2019
2. Sosialisasi Hukum : 02 Agustus 2019
Link Berita Sosialisasi Hukum : https://datariau.com/pendidikan/Mahasiswa-Kukerta-Unri-Kenalkan-Hukum-Pidana-dan-Perdata-Kepada-Siswa-SMA






Komentar
Posting Komentar